WahanaNews.co | Jaksa mengatakan terdakwa yang merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dikatakan telah membuat banyak korban dari skandal ini stres, bahkan hingga meninggal.
Oleh karena itu, jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp106 triliun.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
"Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya karena di antaranya ada yang meninggal, stres, gila hanya karena ulah terdakwa," ucap Syahnan Tanjung selaku Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (28/10/22).
Sejauh ini, menurut Syahnan, jaksa sudah mengajukan penyitaan 300 aset di kasus Indosurya. Permohonan penyitaan tersebut telah diajukan sejak satu bulan lalu.
"Yang kita ajukan dan belum juga dipenuhi hari ini sejak 4 pekan lalu atau sebulan kurang lebih 300 aset bisa lebih," katanya.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Dia menyebut jika penyitaan 300 aset telah dikabulkan, pihaknya akan melanjutkan ke pengajuan penyitaan Rp40 triliun. Rencananya permohonan penyitaan aset tersebut akan dimasukkan hari ini.
"Kalau itu dikabulkan kita akan ajukan lagi, yang kita dapat kurang lebih Rp 40 triliun," katanya.
Syahnan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita aset Rp2,5 triliun. Dia menyebut permohonan penyitaan itu diajukan setelah memperoleh bukti tambahan.