Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, mengatakan, tidak
ingin terburu-buru mengabulkan permintaan jaksa.
Ia berujar, Rizieq
harus diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang telah
dibacakan.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Sekarang saya mau sampaikan lagi
haknya. Haknya itu, apakah
akan mengajukan keberatan atau tidak. Itu saja. Makanya,
dinantikan dululah, jangan langsung melangkah," kata Suparman.
Rizieq yang kembali muncul dalam
sidang virtual, enggan memberikan jawaban.
Justru, ia yang ditemani oleh mantan
Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar, kembali
meninggalkan persidangan.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Terkait ini, jaksa menyampaikan
keberatan atas kehadiran Aziz dalam sidang virtual. Menurutnya, Aziz bukan
sebagai penasihat hukum Rizieq.
"Baik majelis hakim. Karena yang
bersangkutan [Aziz Yanuar] menyatakan dirinya bukan penasihat hukum, mohon dicatat
apabila suatu saat nanti, dalam tahap nanti, yang
bersangkutan hadir mendampingi terdakwa sebagai penasihat hukumnya,"
ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 216 KUHP itu yakni:
"Barang siapa dengan sengaja tidak
menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh
pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan
tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak
pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi
atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang
dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."