"Alat bukti surat dari audit BPKP maupun dari hasil forensik terhadap HP yang disita. Ada HP itu adalah HP tim teknis, HP Ibrahim Arif dan HP Fiona Handayani. Lalu dari keterangan Terdakwa dan barang bukti dan segala sesuatu kami hadirkan jadi alat bukti yang diperoleh secara tidak melawan hukum. Nah, lalu berikutnya ya kan dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dari alat bukti itu kita menganalisis menjadi sebuah fakta hukum," ucapnya.
Roy menyebut terdapat sekitar 70 fakta persidangan yang dipaparkan dalam sidang, mulai dari proses pengadaan Chromebook hingga penghitungan kerugian negara.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri Ponsel WN Polandia di Kebon Sirih dalam 24 Jam
"Kami meyakini dari analisis itu bahwasanya ada dakwaan primer kami perbuatan Terdakwa ini terbukti," ucapnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan menyebut terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul harta senilai Rp4,8 triliun.
Nadiem sebelumnya menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa dan menegaskan seluruh hartanya diperoleh secara sah melalui proses bisnis.
Baca Juga:
Perlintasan Liar Tebet Ditutup PT KAI Demi Keselamatan Warga dan Kereta
"Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT, Rp 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya angka Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tuturnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.