Uang itu, menurut jaksa, disebut sebagai pendapatan atas jasa operasional perusahaan senilai Rp 4,4 miliar dalam kurun 2010 sampai 2011. Uang tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Selain PT Cubes Consulting, dakwaan jaksa juga menyebut soal PT SKPC. Rafael Alun disebut menempatkan Ernie sebagai Komut PT SKPC.
Baca Juga:
Kasasi Rafael Alun Ditolak MA, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas
Selain itu, jaksa juga menyebut Rafael Alun membangun rumah menggunakan uang Rp 1,2 miliar yang merupakan hasil investasi di PT SKPC pada tahun 2011. Selain itu, jaksa juga menyebut Rafael Alun beberapa kali menempatkan uang di PT SKPC, yakni Rp 315 juta pada 2006 dan Rp 5,1 miliar dengan nama ibu dan istrinya.
Rafael Alun juga disebut menempatkan Rp 1,1 miliar yang merupakan hasil investasinya di PT SKPC ke rekening orang lain pada tahun 2010. Jaksa juga menyebut Rafael Alun menempatkan uang Rp 5,6 miliar dari keuntungan PT SKPC dan PT Bukit Hijau Asri ke rekening orang lain sejak 2012.
Dalam kasus ini, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16 miliar dari wajib pajak lewat sejumlah perusahaan. Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar.
Baca Juga:
Rafael Alun Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Besar
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.