Jaksa lalu menunjukkan bukti pengeluaran PT Cubes Consulting untuk pemberian pinjaman dana ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC). Uang pinjaman itu diberikan sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp 1,5 miliar.
"Rp 400 juta Pak, ini juga, ini tadi pemberian pinjaman dana ke PT Statika Kensa Prima Citra, satu. Kemudian, di tanggal berikutnya 13 April 2010 pemberian peminjaman dana ke PT Statika Kensa Prima. Kedua, tanggal 20 April, pemberian pinjaman ke PT Statika Kensa Prima, Ketiga. Ini yang kedua tadi, nilainya Rp 450 juta. Kemudian yang ini, Rp 350 juta. Kemudian yang keempat Rp 300 juta. Siapa yang bisa memerintah saudara? Totalnya Rp 1,5 miliar ini Pak. Siapa?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Kasasi Rafael Alun Ditolak MA, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas
"Pemegang saham, Pak," jawab Gunadi.
Jaksa menanyakan siapa yang memerintahkan pemberian pinjaman tersebut. Gunadi mengatakan perintah itu diberikan oleh Direktur Keuangan PT Cubes Consulting 2010-Maret 2023 Albertus Bambang Trinurcahyo.
"Saya tanya siapa?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Rafael Alun Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Besar
"Saya informasi dari Pak Bambang," jawab Gunadi.
Gunadi juga mengaku lupa terkait ada atau tidaknya pengembalian dari PT SKPC untuk pinjaman Rp 1,5 miliar tersebut.
"Saya lupa Pak," jawab Gunadi.