Jaksa kemudian bertanya ke Bambang yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Bambang mengatakan pemberian pinjaman itu merupakan perintah Rafael Alun.
"Itu inisiatif siapa Rp 1,5 m dikeluarkan?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Kasasi Rafael Alun Ditolak MA, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas
"Dari Pak Alun Pak," jawab Bambang.
"Jadi itu jelas ya, clear ya, perintah dari Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo Rp 1,5 miliar begitu ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Bambang.
Baca Juga:
Rafael Alun Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Besar
Soal PT Cubes Consulting dan PT SKPC
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut PT Cubes Consulting merupakan perusahaan yang didirikan Rafael Alun bersama Ernie. PT Cubes Consulting didirikan pada tahun 2008.
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima duit gratifikasi lewat PT Cubes Consulting tersebut. Jaksa menyebut Rafael Alun menerima duit dari wajib pajak lewat perusahaan tersebut.