WAHANANEWS.CO - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya mengakui kesalahannya atas penahanan ijazah ratusan eks karyawan.
Melalui kuasa hukumnya, Elok Kadja, Diana menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas sikap arogan dan tidak kooperatif yang selama ini ditunjukkannya.
Baca Juga:
Oei Hui-lan, Orang Indonesia Ibu Negara China Lahir di Semarang
“Bu Diana saat ini sudah menyadari kesalahannya, kemudian dia juga sudah menyesali atas sikap dan perbuatannya beliau yang mungkin terkesan arogan, angkuh dan tidak kooperatif selama ini,” ujar Elok dilanair dari CNNIndonesia, Minggu (25/5/2025).
Diana kini ditetapkan sebagai tersangka penggelapan atas dugaan menyembunyikan 108 ijazah milik eks karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya.
Ia dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Baca Juga:
Wali Kota Surabaya Tegaskan Penyegelan Gudang CV Sentoso Seal karena Tak Miliki Izin Resmi
Menurut Elok, kliennya kini berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dalam seluruh tahapan proses hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan. Padahal sebelumnya, Diana sempat membantah telah menahan ijazah milik para pekerja.
“Bu Diana sudah berkomitmen akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan,” tegas Elok.
Tak hanya itu, Diana juga telah menulis surat permohonan maaf yang ditujukan kepada para korban sebagai bentuk penyesalannya.
Elok turut mengajak para mantan karyawan yang masih memiliki hak untuk menghubungi dirinya agar bisa difasilitasi penyelesaiannya dengan pihak perusahaan.
“Jika memang masih ada kewajiban, maka saya akan komunikasikan dengan Bu Diana agar kewajibannya dipenuhi,” kata Elok.
Namun, Elok mengungkapkan bahwa operasional perusahaan saat ini terhenti karena penyegelan gudang, dan hal ini mulai berdampak pada nasib para pekerja aktif.
Diana khawatir jika kondisi ini berlanjut, mereka akan terpaksa dirumahkan.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah mantan karyawan bernama Nila mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal.
Armuji lalu melakukan inspeksi, yang ditolak oleh pihak perusahaan, hingga menimbulkan konflik antara dirinya dan Diana. Meski sempat saling lapor, keduanya kemudian sepakat berdamai.
Seiring perkembangan kasus, jumlah pelapor terus bertambah.
Hingga kini, total ada 51 eks karyawan yang melaporkan perusahaan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen.
Selain kasus ijazah, Diana juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan mobil, dan bersama suaminya, Handy Soenaryo, telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]