WahanaNews.co, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah dimulai pada Rabu (20/9/2023).
Salah satu bagian yang seringkali menimbulkan pertanyaan adalah aturan seputar pengambilan foto diri atau selfie ketika melakukan pendaftaran.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Proses pendaftaran CPNS dan PPPK saat ini dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Ketika calon pelamar membuat akun di situs sscasn.bkn.go.id, mereka diminta untuk mengisi berbagai informasi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat surel, serta nomor telepon.
Selain itu, pelamar juga diminta untuk mengunggah foto diri atau swafoto sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Swafoto atau selfie ini akan digunakan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi data pelamar.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Mengacu pada informasi yang tersedia di akun Instagram resmi @biropegkejaksaan, berikut adalah pedoman terkait swafoto CPNS tahun 2023:
-Diunggah saat pendaftaran akun SSCASN
-Menampilkan wajah peserta dengan jelas
-Foto diambil dalam format portrait dan close up
-Foto diambil dengan latar belakang bebas
-Menggunakan pakaian sopan.
Bagi yang masih bingung, berikut contoh swafoto CNPS 2023:
Contoh swafoto CPNS 2023 yang benar. (Sumber: Tribunnews)
Selain swafoto, pelamar juga diharuskan mengunggah foto formal atau pas foto setelah menyelesaikan pendaftaran akun SSCASN.
Pas foto wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang dilamar. Berikut ketentuannya:
-Diunggah setelah memilih instansi dan formasi
-Latar belakang warna merah
-Menggunakan kemeja putih
-Ukuran maksimal 200 kb
-Format file foto .jpg atau .jpeg
-Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir).
Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023
Simak cara daftar CPNS dan PPPK 2023 di laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN):
Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Pilih "Daftar" di laman awal
Isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK
Verifikasi nomor telepon dan email aktif
Verifikasi data dan unggah dokumen CPNS dan PPPK
Tunggu proses verifikasi
Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi
Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK
Pilih formasi dan klik daftar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]