Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2025 oleh KLH bertujuan untuk mengendalikan penumpukan sampah selama Lebaran, baik di lokasi perayaan, wisata, maupun jalur perjalanan darat.
Hanif juga mengapresiasi langkah Jasa Marga dalam pengelolaan sampah di TIP, yang dilakukan dengan menyediakan tempat sampah terpilah, membangun Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta mengangkut sampah dari TPS ke lokasi pengolahan.
Baca Juga:
Jasa Marga Minta Maaf, 7 Gerbang Tol Dibakar-Layanan Ditutup Sementara
Ia berharap inisiatif ini dapat menjadi model bagi fasilitas umum lain seperti terminal, stasiun, dan pelabuhan, sehingga pengelolaan sampah bisa lebih efektif dan menyeluruh.
Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan sinergi antara Jasa Marga dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Kami yakin bahwa pengelolaan sampah yang optimal akan memberikan dampak signifikan terhadap aspek ESG dan keberlanjutan bisnis kami, sekaligus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang positif bagi masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga:
Lonjakan 55 Persen, Jasa Marga Catat Arus Keluar Jabotabek Capai 204 Ribu
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.