Lebih lanjut, Jazuli menyoroti pentingnya keberadaan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai instrumen untuk menjaga efektivitas sistem politik dan pemerintahan.
Menurutnya, kebijakan tersebut masih sangat relevan dalam upaya menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik.
Baca Juga:
Satpol PP Sumedang Soroti Dugaan Akal-akalan Izin Minimarket di Tengah Moratorium
Ia mengingatkan bahwa tanpa adanya ambang batas parlemen, jumlah partai politik yang ikut serta dalam pemilu berpotensi meningkat secara signifikan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu fragmentasi politik yang berlebihan dan menyulitkan proses pengambilan keputusan di parlemen maupun pemerintahan.
“Kalau tidak ada ambang batas, bisa dibayangkan berapa banyak partai yang akan muncul. Sedikit tidak puas dengan partai, bisa mendirikan partai baru. Ini justru akan membuat sistem politik menjadi lebih rumit,” ujarnya.
Baca Juga:
RUU Polri Dibahas, DPR Tekankan Pentingnya Kepastian Status dan Pengawasan Kompolnas
Jazuli menjelaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen di Indonesia dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari proses konsolidasi demokrasi.
Kebijakan tersebut dimulai dari persentase yang relatif rendah hingga mencapai angka 4 persen seperti yang berlaku saat ini.
Menurutnya, pendekatan bertahap tersebut merupakan langkah yang tepat karena memungkinkan proses penyederhanaan partai politik berlangsung secara alami berdasarkan dukungan masyarakat, tanpa membatasi hak politik warga negara secara berlebihan.