WahanaNews.co | Indonesia akan memberangkatkan 92.825 jamaah haji ke Arab Saudi pada tahun ini.
Ini merupakan tahun pertama usai penyelenggaraan haji vakum selama dua tahun lantaran pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H
Meski telah mengizinkan jamaah dari luar negeri, namun Arab Saudi tetap mensyaratkan beberapa hal kepada para calon jemaah.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (10/4/2022), syarat tersebut meliputi usia jamaah di bawah 65 tahun menurut kalender Masehi, dan sudah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.
Selain itu, Arab Saudi juga mengharuskan calon jamaah untuk melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
Kemenag Siap Berangkatkan 221 Ribu Calon Jemaah Haji pada 2023
Artinya, calon jamaah dari seluruh dunia tidak boleh terinfeksi virus Corona sebelum berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Lantas, bagaimana jika calon jamaah haji ternyata positif Covid-19 sebelum keberangkatan?
Keberangkatan ditunda