WahanaNews.co | Pemerintah Indonesia, yang diwakili Tim Percepatan Restrukturisasi PT
Asuransi
Jiwasraya (Persero), secara resmi mengumumkan
pelaksanaan program Restrukturisasi Polis Jiwasraya untuk seluruh pemegang polis.
Direktur Utama Jiwasraya sekaligus Ketua Tim Koordinasi
Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, mengatakan, pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya
merupakan komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam
rangka menyelesaikan masalah keuangan yang terjadi sejak beberapa waktu
terakhir.
Baca Juga:
Ini Pengaduan Terbanyak Konsumen Tahun 2022, Kerugian Capai Rp 102 Miliar
Pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini
diputuskan setelah melalui sejumlah kajian dan melibatkan banyak unsur mulai
dari pemerintah, manajemen baru, otoritas, hingga jajaran Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Selain itu juga dilibatkan sejumlah konsultan independen pada
saat menyiapkan opsi-opsi yang akhirnya Program ini diputuskan oleh Pemerintah
bersama jajaran DPR.
Hexana menegaskan program restrukturisasi polis bertujuan
menyelamatkan polis dengan menjaga keberlangsungan dari manfaat polis itu
sendiri.
Baca Juga:
Soal Kasus Jiwasraya, 85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara
Menurutnya, pelaksanaan program restrukturisasi dilakukan dengan
landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian
dan Peraturan OJK nomor 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
"Izinkan saya sebagai Ketua Tim Koordinasi Percepatan
Restrukturisasi Jiwasraya mengumumkan secara resmi pelaksanaan program
restrukturisasi Jiwasraya pada hari ini," ujarnya, dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat
(11/12/2020).
Sementara itu, Direktur Keuangan Jiwasraya, Farid Nasution, mengatakan, tingginya beban bunga perusahaan, sebagai dampak dari penerbitan produk-produk
asuransi sebelumnya dengan janji bunga pengembangan yang tidak wajar, memang membawa efek negatif.