WahanaNews.co | Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) menyambut baik
rencana pemerintah yang ingin merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
JK menilai respons Jokowi sudah tepat
saat menyatakan rencana untuk mengubah UU ITE.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
"Ya itu tanggapan positif dari
Pak Presiden. Ya tentu terbuka memang kalau UU ITE menyebabkan orang gampang
dipanggil, gampang diperiksa, itu kan bagus untuk diberikan tanggapan.
Tanggapan presiden positif kan," kata JK kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Menurut JK, sudah seharusnya Presiden
Joko Widodo memberikan pernyataan terkait revisi UU ITE bila memang terkandung "pasal karet" dalam beleid tersebut.
Pasal karet sendiri merupakan istilah
untuk menyebut sebuah pasal yang dinilai berpotensi multitafsir, tidak memiliki
tolok ukur jelas sehingga bisa dimanfaatkan satu pihak untuk menyerang pihak
lawan.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
"Ya seperti saya katakan tadi
itulah mengapa presiden terbuka mengatakan. Kalau itu ada pasal karet di UU
ITE, ya akan diubah, bersama DPR tentunya mengubah," kata JK.
Lebih lanjut, JK meminta agar
pemerintah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami cara menyampaikan
kritik yang tepat.
Hal ini bertujuan agar warga juga tak
bertindak di luar koridor hukum ketika mengutarakan kritik.