"Tidak pernah. Bahkan baru hari ini saya lihat mukanya secara langsung. Ini jabat tangannya belum sempat," jawab Plate.
"Sekarang saya perkenalkan Bapak dengan beliau, he-he-he...," kelakar hakim.
Baca Juga:
Ribuan Pengunjung Padati Pesta Mejuah-Juah Berastagidan Saksikan Festival Bunga Buah
"Dan saya menegaskan, Yang Mulia, tidak pernah ada interaksi langsung maupun tidak langsung dalam pekerjaan saya sebagai menteri maupun dalam kaitan dengan pekerjaan dengan kementerian," kata Plate.
Dito dan Plate pun kemudian berjabat tangan. Momen itu terjadi usai Dito memberikan kesaksian di persidangan.
Dito Ariotedjo dihadirkan jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi dalam perkara korupsi BTS Kominfo hari ini. Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Baca Juga:
PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka, Proyek Waste to Energy Berkapasitas 40,79 MW Mulai Dibangun
Dalam kesaksiannya, Dito membantah menerima bingkisan dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus BTS.
Dito juga membantah menerima uang Rp 27 miliar. Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dakwaan terhadap Plate dkk