Johnny Plate dkk didakwa melakukan korupsi dalam proyek BTS 4G di Bakti Kominfo untuk 2021. Korupsi itu diduga merugikan negara Rp 8 triliun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Plate telah mendapat laporan bahwa proyek BTS tersebut masuk kategori kritis. Proyek itu juga tak selesai sesuai target, yakni Desember 2021.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Meski demikian, kata jaksa, Plate tetap memerintahkan agar proyek itu dilanjutkan. Pihak Kominfo pun memberikan pembayaran 100 persen ke perusahaan yang mengerjakan proyek meski proyek belum tuntas.
Jaksa mengatakan hal itu menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Angka itu dihitung dari total pembayaran yang telah dikeluarkan dengan jumlah BTS yang selesai hingga Maret 2022.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.