WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memecat sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik.
Yang terbaru, Jokowi mencopot Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Pemberhentian ini dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang mulai berlaku sejak Selasa, 9 Juli.
"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/7/2024).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemukan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Dalam investigasi DKPP, terungkap bahwa pada malam 3 Oktober 2023, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya untuk datang ke kamar hotelnya.
Saat mereka berbincang di ruang tamu kamar hotel, Hasyim diduga merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan. Meskipun CAT awalnya menolak, Hasyim terus memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
Hasyim telah menerima putusan DKPP tersebut dan menyatakan terima kasih kepada DKPP karena telah membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.
Wahyu Setiawan
Jokowi juga memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai komisioner KPU secara tidak hormat pada tahun 2020. Pemberhentian ini diresmikan melalui Keppres Nomor 9/P Tahun 2020.
Keputusan ini diambil setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu karena terbukti melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.
Wahyu terlibat dalam kasus suap yang melibatkan PAW politikus PDIP Harun Masiku. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada 8 Januari. Sehari setelahnya, Wahyu dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengungkap bahwa Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Kasus Evi Ginting dan Arief Budiman
Pada tahun 2020, Jokowi memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatannya sebagai anggota KPU untuk periode 2017-2022 secara tidak hormat karena diduga melanggar kode etik terkait suara di Pileg 2019.
Pemecatan ini diresmikan melalui Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Maret 2020.
Evi tidak menerima keputusan tersebut dan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi dan memerintahkan Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatannya.
Jokowi kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut pemecatan Evi, dan Evi kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.
Polemik ini berlanjut ketika seorang wiraswasta bernama Jupri mempersoalkan keterlibatan Arief Budiman, Ketua KPU saat itu, pada Januari 2021 dalam mendampingi Evi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Jupri mengadukan Arief karena Evi sudah diberhentikan oleh DKPP berdasarkan aduan calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6, Hendri Makalausc.
DKPP menemukan bahwa Arief terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan mendampingi Evi dalam gugatan terkait pemecatannya.
DKPP menyatakan Arief bersalah, dan posisinya sebagai Ketua KPU digantikan oleh Ilham Saputra per 14 April 2021. Meskipun dicopot dari jabatan Ketua KPU, Arief Budiman tetap menjabat sebagai Komisioner KPU hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]