Jokowi menyebut saat ini telah terbit Tap MPR Nomor 1/MPR/2003 yang menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan.
Selain itu, Jokowi menyebut di tahun 1986 pemerintah telah menganugerahkan gelar Pahlawan Proklamator kepada Soekarno, dan di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno.
Baca Juga:
PKI Bunuh Gubernur Jatim di Ngawi
"Artinya Insinyur Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, penganugerahan dua gelar tersebut semakin mengukuhkan pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan serta jasa-jasa Bung Karno. Hal ini menjadi bantahan atas tuduhan bahwa Soekarno melindungi PKI.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.