"Kebijakan ini berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil. Ini semuanya sudah tercakup di dalam Permendag dan berlaku malam hari ini, jam 00:00 sesuai arahan Presiden," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (27/4).
Adapun masa larangan ekspor CPO dan produk turunannya tersebut, kata Airlangga, berlaku hingga harga minyak goreng curah di pasar bisa kembali normal yaitu Rp 14.000 per liter.
Baca Juga:
Skandal Minyakita di Depok: Takaran Palsu dan Tak Pekerjakan Warga Lokal
Sementara itu, Jokowi sempat menegaskan, larangan ekspor minyak goreng hanya dilakukan sementara. Pasalnya, negara masih butuh devisa untuk surplus neraca perdagangan.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak negara perlu devisa negara perlu surplus neraca perdagangan," pungkas Jokowi dalam konferensi pers mengenai larangan ekspor minyak goreng, Rabu (27/4).
Menurutnya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah memenuhi kebutuhan pokok rakyat Indonesia. Sebab, sudah 4 bulan masalah minyak goreng tak kunjung selesai. Berbagai kebijakan yang diambil pemerintah, diakuinya, juga belum efektif.
Baca Juga:
Sidak di Solo, Menteri Amran Temukan MinyaKita ‘Disunat’ Lagi
Jokowi juga mengakui kebijakan larangan ekspor minyak goreng hingga CPO akan berdampak negatif. Mulai dari berpotensi mengurangi produksi hingga hasil panen petani yang tak terserap. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.