Dalam majalah edisi 24 Mei 1999 itu, terdapat
liputan khusus mengenai kekayaan Soeharto, dengan sampul majalah yang disertai
tulisan: Special Report. Soeharto Inc, How Indonesia"s longtime boss built a
family fortune.
Mahkamah Agung (MA) saat itu sempat memenangkan
Soeharto dan meminta Time membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
Namun, dalam sidang peninjauan kembali, putusan
itu dibatalkan.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi,
Indriyanto juga merupakan kuasa hukum putra Presiden Seoharto, Hutomo Mandala
Putra atau Tommy Soeharto, dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan
peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.
Dia juga pernah menjadi kuasa hukum keluarga
Soeharto atau Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan
uang negara.
Baca Juga:
KPK Akan Periksa Laporan Terkait Jaksa KPK yang Diduga Memeras Saksi
Nama Indriyanto Seno Adji juga sempat
disebut-sebut dalam rapat panitia khusus DPR untuk kasus Bank Century pada
tahun 2010.
Mantan Kabareskrim, Susno Duadji, kala itu
menyebutnya sebagai pengacara dua pemegang saham pengendali Bank Century,
Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.
Namun, Indriyanto tak pernah memberi tanggapan
atas ucapan Susno tersebut. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.