WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Pemilu dan Pilkada serentak akan tetap diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Jokowi minta agar regulasinya segera dapat diselesaikan.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Agar segera dikejar juga penyelesaian payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk Pemilu dan Pilkada serentak 2024," kata Jokowi dalam Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, seperti disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4/2022).
Jokowi meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk intens berkomunikasi dengan DPR RI dan KPU RI guna perencanaan program itu bisa lebih didetailkan. Dia tak ingin bahwa regulasi pemilu dan pilkada serentak 2024 yang dibuat nantinya menjadi polemik di publik.
"Saya minta Menko Polhukam komunikasi yang intens dengan DPR RI dan KPU sehingga perencanaan programnya ini bisa didetailkan, lebih detail lagi. Sehingga regulasi yang ada yang disusun ini tidak multitafsir dan nanti bisa menimbukan perselisihan di lapangan," ucapnya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Seperti diketahui, Jokowi menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu terdekat tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Jokowi mengatakan penegasan soal jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 harus diberikan agar tak ada lagi isu soal penundaan hingga '3 periode'.
"Yang pertama, saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak itu sudah ditetapkan. Saya kira sudah jelas, semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024," ujar Jokowi.
"Ini perlu dijelaskan, jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang apa, yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan dengan soal 3 periode," imbuhnya.