Namun,
kata Supratman,persetujuan terhadap pembahasan RUU Ibu Kota Negara itu
tak lepas dari masalah pembiayaan yang terkumpul lewat lembaga investasi.
"Memang
perdebatan itu wajar terjadi di masyarakat karena dari sisi ruang fiskal kita,
apakah kemudian proyek ibu kota negara ini memungkinkan untuk jalan," ujar
Supratman, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu
(24/3/2021).
Baca Juga:
Jokowi Gandakan Gaji Hakim Sebelum Lengser
"Tapi
saya ingin meyakinkan bahwa kenapa kita setuju, pertama karena di UU Cipta
Kerja sudah terbentuk lembaga pembiayaan investasi, dana abadi. Sehingga nanti
kemungkinan nanti dalam proses pembiayaan IKN itu akan digunakan lewat
pembiayaan lembaga investasi itu," tuturnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.