WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang para menteri kepala lembaga negara, jaksa agung, menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H.
Bukan hanya para pejabat, larangan juga berlaku untuk para Aparat Sipil Negara (ASN) hingga TNI serta Polri.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Buka Puasa Bersama 1500 Anak Yatim di Medan
Larangan tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.
"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idulfitri 1443 H," mengutip bunyi poin 2 surat edaran.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala badan/lembaga negara, jaksa agung, panglima TNI dan Kapolri. Semuanya diminta untuk meneruskan ke pegawai di instansi masing-masing.
Baca Juga:
Maruli Siahaan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Hadiri Buka Puasa Bersama Karyawan PT Jaguar Inti Perkasa
Lewat edaran, para jajaran pejabat negara juga diminta tetap berhati-hati dan waspada dengan penyebaran virus corona (Covid-19) di tanah air.
"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi Arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," mengutip bunyi surat edaran.
Seskab Pramono Anung membenarkan ada surat edaran yang baru terbit berisi larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama serta open house saat Idulfitri.