WahanaNews.co | Pemerintah memutuskan untuk
melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang
berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
Kebijakan
itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Keputusan
tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
"Dengan
mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya
memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan
2 Agustus 2021," kata Jokowi, melalui tayangan YouTube
Sekretariat Presiden.
Selama
PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari
perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran,
transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Jokowi
pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki
kondisi pandemi di Indonesia.
"Kita
tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi
Covid-19," ujar Jokowi.
"Laju
penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate),
dan positivity rate mulai menunjukkan
tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap
Kepala Negara.
Meski
begitu, Jokowi tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan virus Corona,
terutama adanya varian Delta yang membahayakan.
"Namun
demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini.
Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,"
kata Kepala Negara.
Adapun
PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021.
Kebijakan
itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai
asesmen level 4 dan 3.
Level 4
artinya setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000
penduduk per minggu.
Kemudian,
perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan
kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara
level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk
per minggu.
Lalu,
perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan
kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
PPKM
Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan
selama 3-20 Juli 2021 lalu.
Hingga
Minggu ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.166.505 orang sejak
awal pandemi berlangsung.
Dalam
24 jam terakhir, ada penambahan 38.679 pasien atau kasus baru Covid-19.
Adapun
angka kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 83.279 orang setelah terjadi
penambahan 1.266 pasien yang meninggal akibat terinfeksi virus Corona.
Selama
PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlangsung, kasus Covid-19 di Indonesia justru
memperlihatkan kenaikan tajam.
Kasus
malah terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.
Sejak 3
Juli 2021 hingga saat ini, ada penambahan 909.654 kasus baru Covid-19.
Adapun
angka kematian Covid-19 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini bertambah 23.252
pasien Covid-19.
Indonesia
juga tercatat sebagai salah satu negara dengan angka kematian Covid-19 yang
tertinggi di dunia. [qnt]