Sebelumnya
diberitakan, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan seorang pria
bernama Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri.
Jozeph
dilaporkan ke aparat kepolisian setelah mengaku sebagai nabi ke-26. Hal itu
disampaikannya melalui kanal YouTube-nya
berjudul "Puasa Lalim Islam".
Baca Juga:
Polres Tapteng Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan, Tekankan Pentingnya Kerja Sama Masyarakat
Pemilik
akun YouTube Jozeph Paul Zhang
dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan
LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Dalam
laporan itu, Direktur KPMH, Husin Shahab, mencantumkan dugaan pelanggaran
pidana ujaran kebencian (hate speech)
dengan Pasal 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang ITE, serta 156a KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.