Perkara kasasi itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku Ketua Majelis, Gazalba Saleh selaku Hakim Anggota dan Prim Haryadi selaku Hakim Anggota. Jaksa mengatakan Heryanto kemudian meminta Dadan agar Budiman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022 tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut Heryanto Tanaka menyampaikan permasalahannya kepada Terdakwa dengan harapan Terdakwa yang kenal dengan Hasbi Hasan dapat membantu mengupayakan pengurusan perkaranya, atas penyampaian Heryanto Tanaka tersebut Terdakwa menyatakan kesanggupannya dan akan mengupayakan pengurusan perkara Heryanto Tanaka melalui Hasbi Hasan," kata jaksa.
Baca Juga:
Efek Buruknya Tak Main-main, Dokter Ingatkan Konsumen Soal Bahaya Skincare Ilegal
Dadan dan istrinya kemudian mendatangi MA untuk bertemu dengan Hasbi. Mereka membahas permintaan Heryanto untuk mengurus perkara itu. Hasan Hasbi, kata jaksa, langsung menyetujuinya.
Dadan menyampaikan ke Heryanto soal kesanggupan Hasbi untuk membantu perkaranya. Dadan meminta duit pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah perjanjian kerja sama bisnis skincare.
"Atas permintaan tersebut, terdakwa Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara terdakwa dengan Heryanto Tanaka," ujar jaksa.
Baca Juga:
Andi Tenri Cucu SYL Bantah Beli "Skincare" Pakai Uang Kementan
Jaksa mengatakan Heryanto menyetujui menyerahkan uang Rp 11,2 ke Hasbi Hasan lewat Dadan. Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.
"Dari permintaan terdakwa tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp 11,2 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hasbi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan oleh KPK.