"Diamankan selama dua hari sejak Rabu hingga Jumat, 14-16 September 2022 kemarin. Paling lama interogasi di Mabes Polri," kata MAH.
Saat diinterogasi di Mabes Polri, polisi menyita ponsel miliknya yang baru dibeli dengan uang hasil penjualan ponsel lama. Polisi juga menunjukkan ponselnya yang lama sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Supri Darsono S : Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Hilang dari DVR
"Iya ponsel (yang dijual Rp 5 juta) ada di Jakarta di Mabes Polri. Beserta ponsel yang baru saya beli juga disita buat barang bukti. Jadi total dua ponsel dari saya untuk barang bukti," terangnya.
Ia menambahkan, dirinya kemudian diberi ponsel gratis dari polisi agar tetap bisa berkomunikasi. Sebab, ponselnya yang baru juga diamankan.
"Ini ponsel diberi Pak Polisi kemarin waktu saya dikabarkan menghilang," terang MAH. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.