WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengungkap sisi gelap dari praktik judi online di Indonesia.
Data terbaru mereka mencengangkan: sebanyak 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi aktif bermain judi online sepanjang 2024.
Baca Juga:
Polsek Medan Area Diduga Tidak Mampu Gerebek Judol Modus Warnet di Jalan Denai
Ironisnya, dari jumlah itu, lebih dari 570 ribu NIK tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir, menyebut angka tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan bantuan negara oleh masyarakat penerima.
“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” ungkap Natsir dalam keterangan resminya, Senin (7/7/2025).
Baca Juga:
Bawa Kabur Rp636 Juta dari Acara Nikahan, Pria Ini Habiskan Uang untuk Judi Online
Tak hanya jumlah orang, nilai transaksinya pun mengejutkan. Dari kelompok penerima bansos itu saja, total deposit untuk judi online mencapai Rp957 miliar atau hampir Rp1 triliun.
“Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp957 miliar. Dan itu baru dari satu bank saja,” tegasnya.
Menanggapi temuan itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan akan mengevaluasi sistem penyaluran bansos secara menyeluruh.
Ia memastikan Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengambil tindakan agar bantuan tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Gus Ipul juga menyebut, Kemensos membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan bansos melalui jalur resmi, termasuk aplikasi dan call center.
Ia menambahkan, terdapat penerima bansos yang memiliki saldo aktif hingga Rp1–2 juta di rekening mereka.
“Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan. Prinsipnya ini harus diedukasi dulu. Kalau memang pelanggarannya berat, pasti bansosnya akan dievaluasi,” kata Gus Ipul.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]