Bima menyebut bahwa sengketa ini memiliki latar sejarah panjang, sehingga setiap fase sejarah dan dokumennya harus ditelusuri dengan saksama.
Sebelumnya, Jusuf Kalla menegaskan bahwa keempat pulau itu secara historis merupakan bagian dari Aceh.
Baca Juga:
Akhiri Polemik, Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh
Ia merujuk pada hasil perundingan Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan GAM, yang mengacu pada batas wilayah sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh.
“Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” ujar JK, mengomentari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut.
Sengketa ini mencuat setelah pemerintah pusat melakukan kodifikasi wilayah yang memicu reaksi keras dari elite Aceh.
Baca Juga:
Kisruh 4 Pulau Picu Ketegangan Dua Provinsi, Presiden Prabowo Turun Tangan
Gubernur Aceh Muzakir Manaf bahkan sempat meninggalkan pertemuan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang rekamannya sempat viral.
Muzakir mengklaim bahwa kandungan gas di pulau-pulau tersebut setara dengan Blok Andaman dan menegaskan bahwa Aceh sebenarnya tidak ingin konflik, tetapi ingin keadilan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah turun tangan langsung.