WahanaNews.co, Jakarta - Kabar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, menganiaya warga hingga tewas menyita perhatian publik di media sosial.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyatakan terduga pelaku kini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Baca Juga:
Lepas Jokowi Pulang ke Solo, Wanita 'Kebal Paspamres' Tak Kuasa Menahan Tangis
Dilansir detikcom, Minggu (27/8/2023), korban penganiayaan Praka RM itu dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres bersama dua temannya.
Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8). Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023).
Baca Juga:
Polres Bantul Terjunkan Lebih dari Seratus Personel Amankan Kunjungan Jokowi
Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Atas insiden tersebut, Danpaspampres mengeluarkan pernyataan sikap. Berikut selengkapnya:
1. Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.