WahanaNews.co | Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 masih terus berjalan.
Saat ini tengah berlangsung proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang kemungkinan akan berjalan hingga awal bulan depan.
Baca Juga:
105 CPNS yang Mengundurkan Diri Didominasi dari Kementerian Perhubungan
Tahapan rekrutmen CPNS 2021 dipastikan mundur dari jadwal awal yang telah ditentukan.
Terlebih, pengumuman SKD yang sedianya dilakukan pada 17-18 Oktober, hingga kini belum juga dilaksanakan.
Bagaimana dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)?
Baca Juga:
Ratusan CPNS Undurkan Diri Meski Lolos Seleksi
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengatakan, informasi terkait dengan perincian pelaksanaan SKB CPNS 2021 akan diumumkan pada minggu depan.
“Insya Allah iya (minggu depan diumumkan terkait pelaksanaan SKB),” ujarnya, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Sabtu (23/10/2021).
Satya mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyusun terkait jadwal pengumuman SKD dan pelaksanaan SKB.
Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa pengumuman hasil SKD bagi instansi yang telah selesai akan segera diumumkan secara bertahap.
“Tidak menunggu yang lain. Jadi bertahap. Hal ini dikarenakan masih ada instansi yang akan melaksanakan SKD sampai awal November 2021,” kata Satya.
Pengumuman akan disampaikan secara daring melalui kanal resmi milik BKN.
SKB CPNS 2021
Sembari menunggu kepastian jadwal pengumuman SKD dan pelaksanaan SKB, tidak ada salahnya mempersiapkan diri.
Melalui akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Sehingga, orang tersebut dapat menampikan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Pelaksanaan SKB dapat dilakukan dengan CAT (computer assisted test) maupun tidak.
Bagi instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan BKN, wajib menyusun pedoman SKB tambahan.
Adapun pedoman SKB tambahan ini setidaknya memuat:
- Jenis tes tambahan
- Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
- Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes
- Bobot penilaian setiap jenis tes
- Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
- Formulir atau aplikasi resmi yang digunakan untuk tes dan/atau penilaian
Penentuan Peserta SKB CPNS 2021
Perlu diketahui bahwa tidak semua peserta lolos SKD dapat mengikuti tes SKB, melainkan hanya paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Jika pelamar memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan formasi, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Sementara itu, jika dengan skema tersebut masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB. [qnt]