Dalam lampiran II undang-undang itu disebutkan relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.
"Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN," demikian tertulis pada lampiran UU IKN tersebut.
Baca Juga:
Kejutan di Pilgub Jakarta 2024, Politikus PDIP Effendi Simbolon Dukung All Out Ridwan Kamil
Setelah pengundangan UU IKN, pemerintah melanjutkan perumusan sejumlah aturan turunan. Ibu kota negara belum akan dipindahkan hingga Jokowi menerbitkan keputusan presiden terkait hal itu.
Proses pembuatan aturan turunan juga disertai pembentukan Otorita IKN Nusantara. Badan itu akan bertugas menggelar pemerintahan khusus di ibu kota negara baru.
Presiden Jokowi berencana mengumumkan kepala Otorita IKN Nusantara pekan depan.dia menyebut orang yang akan ditunjuk berasal dari kalangan nonpartai politik. [bay]
Baca Juga:
Jokowi Hadiri Kampanye RK-Suswono di Jakarta: Saya Ridwan Kamil!
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.