Selama masa jabatannya sebagai Menteri
KP, alat tangkap ikan itu tegas dilarang, karena
mengancam keberlanjutan ekosistem perikanan.
Susi pun mengusulkan agar kebijakan
soal cantrang dikembalikan kepada kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan
para nelayan cantrang yang disetujui pada 17 Januari 2018 silam.
Baca Juga:
Namanya Disebut Masuk Radar PDIP di Pilgub Jabar, Susi Pudjiastuti Buka Suara
Pada waktu itu, Jokowi menemui nelayan
Jawa Tengah yang berasal dari Tegal, Batang, Pati, dan Rembang untuk berdialog
soal penggunaan cantrang.
Dalam pertemuan yang berlangsung
selama satu jam tersebut, Susi yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri KP,
sepakat dengan para nelayan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Peraturan
Menteri tentang pelarangan cantrang.
Namun, pemerintah akan memberikan
perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan
pengalihan alat tangkap mereka selesai.
Baca Juga:
Dikabarkan Jadi Dewan Kehormatan Bappilu Gerindra Jabar, Susi Pudjiastuti Bantah
Sayangnya, kesepakatan tersebut
ternyata tidak diindahkan.
Kini cantrang boleh kembali
beroperasi. Bahkan, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini,
mengatakan, nelayan kecil yang dimaksud KKP adalah tidak hanya mereka yang
menggunakan kapal berukuran di bawah 5 GT, melainkan para nelayan yang bekerja
sebagai buruh di kapal-kapal besar hingga 100 GT.
Pelarangan penggunaan alat tangkap
ini, kata Zaini, menyulitkan mereka yang menggantungkan hidup dari hasil
tangkapan ikan kapal-kapal cantrang tersebut.