WahanaNews.co | Polemik penggunaan cantrang kembali bergulir.
Hal tersebut tidak terlepas dari
kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang merealisasikan
Peraturan Menteri KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penempatan API dan APBI
di WPPNRI dan Laut Lepas.
Baca Juga:
Soal Tiket Susi Air ke Aceh Tembus Rp8 Juta, Begini Klarifikasi Susi Pudjiastuti
Peraturan tersebut membuat KKP
memberikan izin penggunaan alat tangkap ikan yang kerap menuai kontroversi
tersebut.
KKP beralasan, cantrang
diperbolehkan kembali karena banyak nelayan kecil yang menggantungkan hidup di
sana. Sementara alat tangkap yang lebih efisien belum ada.
Lalu, bagaimana respons mantan Menteri
KP, Susi Pudjiastuti, mengenai kebijakan tersebut?
Baca Juga:
Menpar Widiyanti Dihujat Gegara Minta Air Galon Buat Mandi di Labuan Bajo
Susi Pudjiastuti menilai, alasan yang dikemukakan KKP tidak tepat. Sebab, kata Susi,
pengguna cantrang bukanlah nelayan kecil.
"Cantrang bukan nelayan
cilik," ujar Susi kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).
Sejak awal, Susi memang menolak
diizinkannya penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.