Zaini menganggap, nelayan berbeda dengan buruh pabrik. Sebab, nelayan adalah buruh
yang menanggung biaya operasional sendiri.
Nantinya, KKP memberlakukan sejumlah
pembatasan dan mekanisme penggunaan cantrang ini.
Baca Juga:
Diminta Bantu Bereskan Pagar Laut Bekasi, Ini Jawaban Eks Menteri Susi Pudjiastuti
Pertama, KKP memastikan tidak ada
penambahan kapal cantrang baru. Cantrang yang boleh digunakan, hanya jenis
pukat tarik satu kapal.
Sedangkan untuk purse seine hingga pukat hela dua kapal, itu tetap dilarang.
KKP juga berencana memberlakukan tarif
untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar untuk kapal dengan
alat tangkap kurang ramah lingkungan tersebut. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.