Selain
itu, Sigit juga menginstruksikan agar virtual police segera diaktifkan.
Tujuannya
untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial soal perkara yang
bisa dijerat dengan UU ITE.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
"Virtual
police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman
hukuman sekian. Lalu diberikan apa yang sebaiknya dia lakukan. Tolong ini
dikerjasamakan dengan Kominfo, sehingga kalau ada konten-konten seperti itu, virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," tuturnya.
Menurutnya,
dalam hal ini Polri juga bisa bekerja sama dengan para pegiat media sosial atau
influencer.
Dengan
begitu, edukasi tentang UU ITE benar-benar dipahami masyarakat.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
"Saya
kira ini bisa dengan melibatkan influencer
yang disukai masyarakat, sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak hanya
menakut-nakuti, tapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa
yang boleh dan tidak boleh," kata Sigit. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.