2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan
penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan
oleh kepolisian;
Baca Juga:
Jadi Penyidik Bareskrim, Kombes Hengki Haryadi Naik Pangkat Jadi Brigjen
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan
meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta
pengadilan;
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan
seksual;
6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan
seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan
keluarganya;
Baca Juga:
Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan
keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah
umur;
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan
dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil
dan berulang-ulang;