WahanaNews.co | Setelah
2 hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali,
Pemerintah RI memublikasikan pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan
internasional yang hendak masuk Indonesia.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Penambahan syarat bagi pelaku perjalanan internasional baik
Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) itu diumumkan
Kepala Satgas Covid-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers secara virtual,
Minggu (4/7).
Ganip mengatakan Penambahan syarat tersebut tertuang dalam
adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol
Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Latar belakangnya sudah kita pahami bahwa telah
terjadi peningkatan sebarang Covid-19 dan varian baru lainnya. Sehingga perlu ada
respons pemerintah menambah ketentuan khusus pelaku perjalanan internasional
yang masuk ke Indonesia," kata Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu
(4/7).
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Berdasarkan edaran tersebut, WNA yang akan masuk ke
Indonesia harus sudah menerima vaksin Covid-19 dengan bukti kartu vaksinasi
Covid-19 dosis lengkap.
Namun kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19
dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan
kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
Persyaratan lainnya adalah WNA yang akan masuk Indonesia
harus melengkapi syarat negatif Covid-19 dibuktikan dengan surat negatif
Covid-19 hasil tes PCR dalam kurun waktu pengambilan spesimen maksimal 3x24
jam.