Syarat Masuk RI Bagi
WNI Pelaku Perjalanan Internasional
Pelaku perjalanan internasional WNI juga memiliki beberapa
syarat untuk bisa masuk Indonesia.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Pertama, WNI harus memiliki hasil tes Covid-19 negatif
dibuktikan dengan pemeriksaan PCR dari negara asal maksimal 3x24 jam.
Perbedaan persyaratan ada pada status vaksinasi Covid-19.
WNI yang belum mendapat vaksin dari negara asal akan mendapat vaksin di dalam
negeri setelah melakukan isolasi mandiri 8 hari dan dinyatakan negatif Covid-19
dari hasil pemeriksaan PCR kedua.
"Bagi WNI yang belum divaksin akan mendapatkan vaksin
Covid-19 di dalam negeri setelah selesai melakukan isolasi mandiri dan tes
ulang PCR negatif di hari ke-7 isolasi," kata Ganip.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Selain itu, hanya pekerja migran, pelajar, mahasiswa, dan
pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri yang mendapat
akomodasi tempat isolasi mandiri dari pemerintah.
WNI pelaku perjalanan internasional di luar kriteria
tersebut harus menjalani isolasi mandiri dengan biaya sendiri.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI WNA
harus mengikuti ketentuan persyaratan tersebut," tutur Ganip. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.