Setelah dokumen terverifikasi, WNA tersebut harus kembali
langsung menjalani tes usap (swab) PCR di bandara.
Jika hasilnya positif, maka akan ada perawatan lanjutan oleh
petugas kesehatan yang bertugas. Sementara jika hasil PCR negatif maka WNA akan
melakukan isolasi mandiri selama 8x24 jam.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Ganip mengatakan, WNA termasuk diplomat asing, kepala
perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing harus menjalani isolasi
di tempat yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya
ditanggung mandiri.
Sementara bagi diplomat dan keluarga asing yang memiliki
tempat tinggal di Indonesia, maka dapat melakukan isolasi mandiri selama 8x24
jam.
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang
bertugas di Indonesia, maka dapat melakukan isolasi mandiri selama 8x24
jam," kata Ganip.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Pada hari ke-7 isolasi mandiri, WNA akan kembali melakukan
tes swab PCR yang kedua. Jika hasil swab negatif, pelaku perjalanan bisa
meneruskan perjalanan di Indonesia dengan protokol kesehatan ketat.
"Tapi kami imbau tetap lakukan karantina mandiri 14 hari,"
ucap Ganip.