Dian
menegaskan bahwa menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah yang sangat
besar melalui pejabat negara merupakan sesuatu hal yang tak bisa dianggap
main-main.
Menurutnya,
kasus sumbangan Rp 2 triliun tersebut sebagai kasus yang serius.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
"Ini
bukan suatu hal yang bisa dianggap main-main, ini sesuatu yang serius, sesuatu
yang harus dipastikan oleh PPATK bahwa apa yang sedang terjadi ini betul-betul
sesuatu yang bisa dikatakan tidak mencurigakan," imbuh dia.
Nantinya,
hasil analisis PPATK bakal diserahkan kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kami
melakukan penelitian dari awal sampai sekarang, terus, dan ini sampai kita menghasilkan
hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK, yang ujungnya tentu akan kita
serahkan ke pihak berwajib, dalam hal ini Kapolri," katanya.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Sebelumnya,
Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Ratno Kuncoro, menyebutkan bahwa Heriyanti telah
ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Namun,
hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes
Pol Supriadi.
Menurut
Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan
diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.