Tindakan di Kualanamu, lanjut Erick, jelas
berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.
Ia menegaskan, tak ada toleransi bagi setiap
pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN.
Baca Juga:
Pelepasan Jemaah Calon Haji Kabupaten Paluta: Pengunjung Asrama Haji Embarkasi Medan Menuju Bandara Kualanamu
"Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang
melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung
aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Personel Subdit IV
Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya
dugaan pelanggaran UU tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu pada
Selasa (27/4/2021) sore. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.