WahanaNews.co | Komisi III DPR RI panggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tiga lembaga negara itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Desak Aparat Tangkap Preman Bermodus Ormas Pemalak THR
"Jangan sampai isu beredar DPR hanya diam saja atau DPR terima suap. Hari ini kita semua akan mendengarkan apa yang terjadi dan perkembangan proses perkara," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Sahroni menjelaskan, Polri telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pemeriksaan secara independen terkait ada tidaknya tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Polres Solok, Habiburokhman dan Sahroni Minta Propam Dievaluasi
Selain itu, dalam jumpa pers, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit telah menyampaikan jika salah satu tersangka telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada LPSK.
Salah satu tugas lembaga itu, kata Sahroni, memberikan keputusan pemberian perlindungan saksi atau korban sesuai dengan undang-undang.
"Kami juga perlu mendalami, bagaimana arah kebijakan dan pertimbangan dari Kompolnas terhadap lembaga kepolisian saat ini," jelas Sahroni.