WahanaNews.co | Mabes Polri menyebutkan status Bharada E saat ini masih sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo merespons sejumlah pemberitaan yang menyebut Bharada E telah menjadi tersangka.
Baca Juga:
Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong, Pengamat: Perlu Bersih-bersih Total
Dedi memastikan Bharada E juga masih sebagai saksi dalam laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Enggak benar (jadi tersangka). Status masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (25/7).
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7) kemarin.
Baca Juga:
Geger Aliran Dana Ismail Bolong ke Petinggi Polri, Listyo Sigit Janji Segera Dalami
Prarekonstruksi digelar untuk menyelidiki kasus dugaan ancaman percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai pihak terlapor.
Sementara Bareskrim Polri telah menaikkan laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi penyidikan pada Jumat (22/7) kemarin.
Dengan demikian, polisi artinya telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa maut itu.