WAHANANEWS.CO, Konawe Selatan - Kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer, semakin berlarut-larut setelah dituduh oleh orang tua murid telah memukul anaknya.
Bahkan, masalah ini turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, yang berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
Baca Juga:
Bupati Konawe Selatan Terbitkan Somasi, PGRI: Bukan Solusi!
Namun, hingga kini, persoalan yang dihadapi Supriyani belum juga menemui titik terang.
Alih-alih selesai, Supriyani justru harus menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Padahal sebelum kasus ini dibawa ke persidangan, murid yang berinisial D, yang diduga menjadi korban pemukulan dan merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim (WH), telah membuat pengakuan yang cukup jelas.
Baca Juga:
Drama Pengadilan Kasus Guru Supriyani: Saksi Ahli Forensik Bantah Bukti Polisi
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Lilis, wali kelas murid tersebut di kelas 1A SDN Baito, setelah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.
"Jadi ada 16 pertanyaan dari penyidik terkait kejadian pada hari Rabu itu," ujar Lilis setelah pemeriksaan di Propam Polda Sultra.
Lilis mengaku yakin bahwa Supriyani tidak melakukan pemukulan sebagaimana yang dituduhkan.