WahanaNews.co, Jakarta – Pengacara kondang Otto Hasibuan, kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana 'Kopi Sianida' terhadap Wayan Mirna Salihin, menegaskan bahwa dirinya tidak memungut bayaran sepeser pun untuk membela Jessica Wongso alias Pro Bono.
Hal itu kembali dia tegaskan merespons kasus Jessica yang kembali ramai diperbincangkan usai tayangan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis Netflix pekan lalu mencuri perhatian publik.
Baca Juga:
Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Apa Maksud Bebas Bersyarat?
"Saya tidak dibayar sama sekali. Saya tegaskan disini saya tidak dibayar," kata Otto Hasibuan dalam perbincangan dengan Karni Ilyas di akun Youtube Karni Ilyas Club dikutip VIVA, seperti dilansir media ini Jumat, (6/10/2023).
"Hanya pernah waktu itu bapaknya Jessica mengantarkan semangkuk bubur kepada saya dan tim saya, hanya itu," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Otto juga menepis ihwal keluarga Jessica yang dianggap kaya raya dan mampu membayar mahal dirinya sebagai pengacara.
Baca Juga:
Penemuan Kerangka Ibu & Anak di Bandung Barat, Polisi Ungkap Jejak Pembelian Sianida
Ia menegaskan keluarga Jessica bukan berasal dari keluarga kaya. Orang tuanya hanya agen barang plastik, bukan yang punya pabrik.
"Keluarga Jessica itu tidak membayar saya. Secara ekonomi mereka menengah dengan ukuran rumah keluarganya yang tidak besar dan mewah," ujarnya.
Otto kembali menegaskan bahwa dirinya membela Jessica Kumala Wongso pro bono alias sukarela dan tidak dibayar sepeser pun.
"Kami membelanya pro bono. Saya membela bukan untuk menang, tapi untuk keadilan. Kalau menang mungkin bisa ngatur sana-sini, tapi kalau saya ingin mendapat keadilan, karena Jessica yang saya tahu tidak bersalah,” ungkapnya.
Pengacara kawakan itu sampai detik ini tetap meyakini bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus kematian Mirna Salihin. Ia menduga adanya pelaku lain yang hingga kini masih belum tertangkap dan terungkap identitasnya.
"Saya tidak berani mengatakan dia 100 persen tidak bersalah, tapi 99,9 persen saya yakini dia tidak bersalah, karena 0,1 persen itu Tuhan yang punya kekuasaan," terang Otto.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan divonis oleh hakim PN Jakarta Pusat dengan hukuman penjara 20 tahun.
Atas vonis hakim tersebut, Jessica dan kuasa hukumnya juga sempat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi banding ditolak pengadilan.
Dengan demikian, Jessica tetap harus menjalankan hukuman pidana dengan penjara 20 tahun. Mahkamah Agung (MA) juga menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh terpidana Jessica Kumolo Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Pada hari ini MA mengumumkan bahwa perkara No 498 K/Pidana/2017 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes, telah diputus dalam sidang Majelis Mahkamah Agung pada Rabu 21 Juni 2017, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.
Sidang kasasi dipimpin oleh Majelis Artidjo Kautsar. Sedangkan anggota majelis dalam kasasi itu adalah Salman Luthan dan Sumardiatmo, dengan Panitera pengganti Murganda Sitompul.
[Redaktur: Alpredo Gultom]