Galumbang membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.
Namun, Galumbang menegaskan dirinya tidak menyimpulkan keterlibatkan AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ," kata Galumbang.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang sedang disidang yakni eks Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).