WahanaNews.co, Jakarta - Izin pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, disebut telah dikantongi Kejaksaan Agung (Kejagung) dari presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achsanul dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Izin pemeriksaan sudah keluar, tinggal kita ambil, sehabis itu kita jadwalkan pemeriksaan. Nanti kita komunikasikan dulu," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023) mengutip CNN Indonesia.
Sebelumnya, Achsanul mengaku siap hadir jika dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Ia menegaskan BPK selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai kasus.
"Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini, kami sudah sering membantu aparat penegak hukum, dalam penyelesaian beberapa kasus. Termasuk kasus BTS ini justru bermula dari temuan BPK," kata Achsanul dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/10).
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Achsanul menegaskan siap memberikan klarifikasi soal fakta persidangan yang menyebut-nyebut namanya.
"Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA (WhatsApp) di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI," katanya.
Nama Achsanul disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.