Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
"Modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga:
BPK Tak Monopoli Kerugian Negara, Kejagung Pastikan BPKP Tetap Berwenang
Karena tidak ada lelang, maka pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut langsung dialihkan kepada pihak-pihak tertentu.
Modus demikian kemudian mengakibatkan kerugian bagi negara. Namun hingga kini, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dihitung.
"Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," katanya.
Baca Juga:
Eks Konsultan Nadiem Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Chromebook Hari Ini
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.