"SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan dan SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan," katanya.
Pemeriksaan terhadap pihak Kemenhub terkait perkara ini bukanlah pertama kalinya.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenhub, SW pada Kamis (12/1/2024).
Kemudian PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 sampai dengan 2017 juga telah diperiksa pada Senin (20/11/2023).
Terkait perkara korupsi jalur kereta api ini sendiri, hingga kini tim penyidik belum menetapkan satupun tersangka.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Perkara ini telah diumumkan peningkatan statusnya menjadi penyidikan pada Selasa (3/10/2023).
Saat itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus mengungkapkan bahwa modus pada kasus ini yaitu rekayasa proyek dengan memecah belah menjadi nilai yang lebih kecil.
Dengan nilai yang kecil itu, maka proyek tak mesti dilaksanakan melalui mekanisme lelang tender.