WahanaNews.co | Kasus dugaan penganiayaan antara sesama santri Daar El Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang, telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan bahwa setelah pelimpahan tahap 2, dengan tersangka berinisial R (15) berikut barang bukti ke kejaksaan saat ini tinggal menunggu waktu persidangan.
Baca Juga:
Peringati HSN 2024, Pjs Bupati Labuhanbatu Utara Serahkan Karpet Masjid ke Pondok Pesantren
"Perkara santri sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah tahap dua," ucapnya, Selasa (30/8/2022).
Ia menerangkan dalam perkara pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban berinisial BD itu, hanya ditetapkan satu orang tersangka yang juga sesama santri di Ponpes tersebut.
"Jumlah tersangka satu, anak pelaku, pasalnya Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Baca Juga:
Civitas Akademika UNG Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid
Ia juga mengungkapkan sebelum pelimpahan berkas perkara itu diserahkan, pihaknya sempat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pengurus dari Pesantren Daar El Qolam.
"Ponpes kita periksa sebagai saksi saja, sebatas itu saja. Untuk kelalaian belum sampai kesana," ungkapnya.
Ia menambahkan, lembaga pendidikan seperti pesantren atau lembaga lain dengan model asrama harus lebih mengetatkan pengawasan siswa - siswi atau santrinya lebih ketat lagi.
"Terutama di lingkungan asrama, tentu kalau sekolah bersama lebih ketat lagi pengawasan, karena ini anak-anak masih remaja jangan sampai melakukan perbuatan-perbuatan sudah tindak pidana, menghilangkan nyawa," kata dia. [rsy]